Bankaltimtara

Hetifah: Pemangkasan DBH Jangan Jadikan Alasan Kurangi Anggaran Pendidikan

Hetifah: Pemangkasan DBH Jangan Jadikan Alasan Kurangi Anggaran Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian-(Foto/Dok.DPR RI)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM–Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk menurunkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBD.

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hetifah Syaifudian.

Menurut Hetifah, DBH merupakan salah satu sumber penting pembiayaan daerah Karena itu, ketika alokasinya dikurangi, ruang fiskal daerah otomatis menyempit.

“Hal ini memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi, misalnya menunda, mengurangi, atau merealokasi kebutuhan dasar. Bahkan bisa jadi insentif guru dan program pendidikan ikut terkena dampaknya,” kata Hetifah saat dihubungi oleh NOMORSATUKALTIM via seluler, Senin 8 Agustus 2025.

Namun, Hetifah menekankan bahwa pendidikan adalah sektor yang tidak boleh tersentuh pemangkasan. 

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.

Ketentuan ini termasuk dalam mandatory spending yang bersifat mengikat.

“Karena itu, meski transfer ke daerah berkurang, pemerintah daerah tetap wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. Pemotongan DBH tidak bisa dijadikan alasan untuk mengurangi porsi anggaran pendidikan,” jelasnya.

Hetifah menilai praktik di lapangan justru sering berlawanan. 

Di mana pos pendidikan kerap menjadi sasaran rasionalisasi anggaran. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi di belanja yang tidak bersifat wajib. 

Seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, proyek infrastruktur sekunder, atau belanja aparatur.

“Dengan keberanian melakukan pergeseran prioritas, pemerintah daerah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap konstitusi, tetapi juga menjamin keberlangsungan kualitas pendidikan,” pungkas Politisi Golkar itu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: