RPJMD Kutim 2025-2029 Dipansuskan, DPRD Bakal Panggil Sejumlah Pejabat
Ketua Pansus RPJMD Kutim, Eddy Markus Palinggi.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
BACA JUGA: Sekda Kutim Bantah Isu Menghilang: “Saya Tugas Luar Daerah, Bukan Menghindar”
“Karena waktunya sangat singkat, mulai besok kami sudah langsung kerja. Rapat internal Pansus akan digelar untuk menyusun rencana kerja dan menentukan pihak-pihak yang akan kami undang,” tambahnya.
Pansus dipastikan akan memanggil sejumlah pihak dari unsur eksekutif, terutama yang berkaitan langsung dengan penyusunan RPJMD.
Hal ini untuk memastikan pembahasan berjalan.
“Pasti kami panggil, termasuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan pihak-pihak yang relevan,” ucap Eddy.
BACA JUGA: Wabup Kutim Usulkan Bentuk Satgas Khusus Narkoba Lintas Sektor
Salah satu nama yang disebut akan dipanggil adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur.
Eddy menegaskan pentingnya kehadiran Ketua TAPD dalam pembahasan.
“Kami akan panggil. Nanti setelah rapat internal, kita tentukan waktunya. Ketua TAPD harus hadir karena ini sudah diatur dalam undang-undang dan keputusan DPRD,” tegasnya.
Diketahui, Ketua TAPD Kutim sebelumnya beberapa kali tidak hadir dalam pembahasan anggaran. Terkait hal ini, Eddy menyampaikan sikap tegas dari Pansus.
BACA JUGA: Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar
“Kalau dulu tidak hadir, kali ini harus hadir. Jangan sampai terulang. Ini pembahasan penting, ada mekanismenya kalau sampai tidak hadir,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki prosedur jika pihak eksekutif tidak kooperatif dalam proses pembahasan. Langkah-langkah tegas siap diambil jika diperlukan.
“Kalau tetap tidak hadir, tentu kami akan gunakan mekanisme yang ada. Kan sudah ada prosedurnya di DPR. Kami akan jalankan sesuai aturan,” pungkas Eddy.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan RPJMD sangat penting, karena menjadi dasar pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
