RPJMD Kutim 2025-2029 Dipansuskan, DPRD Bakal Panggil Sejumlah Pejabat
Ketua Pansus RPJMD Kutim, Eddy Markus Palinggi.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pansus dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur (Kutim) periode 2025–2029.
Pengumuman struktur Pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-49 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kutim.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy Markus Palinggi ditunjuk sebagai Ketua Pansus.
BACA JUGA: 13 Perusahaan di Kutim Dapat Predikat Merah, Ketua DPRD Wacanakan Pembentukan Pansus
Menanggapi penunjukan tersebut, Eddy Palinggi menyampaikan bahwa arah kerja Pansus akan difokuskan pada kepentingan masyarakat secara luas.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Yang pasti arahnya adalah bagaimana kita melihat kepentingan masyarakat secara umum. Pemerintahan daerah itu kan terdiri dari DPRD dan Bupati, harus sinergi. Jadi, apa pun program pemerintah, kita lihat sebagai kepentingan bersama,” jelas Eddy saat diwawancarai usai paripurna, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia juga menanggapi pandangan Fraksi NasDem yang sebelumnya cukup kritis terhadap jalannya RPJMD sebelumnya.
BACA JUGA: Tahun Depan, Disdukcapil Kutim akan Tambah Alat Cetak KIA di Kecamatan
Menurutnya, kritik tersebut akan menjadi bahan evaluasi demi memperbaiki proses ke depan.
“Masukan dari fraksi-fraksi tentu menjadi catatan penting. Kita harus memperbaiki apa yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik,” ujarnya.
Terkait durasi kerja Pansus, Eddy menyebutkan bahwa masa kerja hanya diberikan selama 14 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 31 Juli 2025.
Oleh karena itu, Pansus akan segera memulai rapat internal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
