Pemkab Kutim Klarifikasi Status Aset di Jakarta Selatan: Belum Resmi Milik Daerah
Wabup Kutim, Mahyunadi menjelaskan status lahan yang diduga aset Pemkab Kutim di kawasan Cilandak, Jaksel.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
“Setahu saya, sampai hari ini belum ada proses pengembalian aset dari Perusda tersebut ke Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.
Tanah seluas 2.330 meter persegi tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai ratusan miliar.
BACA JUGA: Wabup Kutim Klaim Pemekaran Wilayah Sudah Siap, Administrasi dan Perangkat Lengkap
BACA JUGA: TPA Batota di Kutim Overload, DLH Minta Warga Pilah Sampah dari Rumah
Aset milik Pemkab Kutai Timur itu diketahui tercatat dalam dokumen kepemilikan resmi sebagai bagian dari kekayaan daerah.
Namun, keberadaan fisik aset tersebut mulai dipertanyakan, setelah muncul dugaan bahwa tanah itu telah dikuasai pihak ketiga tanpa proses yang sah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan dalam aksi itu belum tercatat sebagai aset resmi Pemkab Kutim.
“Sampai saat ini kami belum bisa menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, karna belum pernah ada proses penyerahannya secara resmi dari pihak Perusda ke Pemkab Kutim,” Jelas Ade.
BACA JUGA: Proses Pembentukan DOB Sangkulirang Terkendala, Pemkab Kutim Beberkan Alasannya
BACA JUGA: Tanah Warisan Terlantar Berpotensi Jadi Milik Negara Jika Tidak Dimanfaatkan
Ade juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutim sama sekali tidak mengetahui proses jual-beli tanah tersebut karena memang belum terdata dan tercatat dalam administrasi aset milik pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

