Tanah Warisan Terlantar Berpotensi Jadi Milik Negara Jika Tidak Dimanfaatkan
Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur.-sakiya/disway kaltim-
“Wah, itu saya enggak update. Tapi yang diusulkan ke pemerintah pusat itu tiga, ada tiga perusahaan. Ada tiga perusahaan. Saya enggak hafal karena enggak disiapkan tadi kalau ditanya. Tapi memang ada tiga perusahaan yang sudah di usulkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Penanganan Banjir di Bengalon, DPRD Minta Semua Pihak Bergerak
Di Kutai Timur sendiri mengenai Konflik agraria juga masib menjadi tantangan besar.
Sengketa lahan menurutnya sangat umum terjadi dan sering berkaitan dengan peningkatan nilai jual tanah.
“Permasalahan tanah itu berbanding lurus dengan nilai tanah. Jadi begitu tinggi nilai tanah maka masalah itu akan ikut,” ungkapnya.
Akhmad juga memberikan contoh bagaimana tanah yang dulunya rawa dan di abaikan, kini menjadi rebutan ketika jualnya naik.
“Kalau tanah rawa-rawa dulu itu, yang enggak ada nilai-nilainya. Begitu naik harga tanah di situ pasti berbondong-bondong orang mengatakan itu tanah saya. Nah kan muncul masalah,” tutupnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanahnya serta memastikan lahan digunakan secara produktif agar tidak dikategorikan sebagai tanah terlantar.(Sakiya Yusri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
