Bankaltimtara

Tanah Warisan Terlantar Berpotensi Jadi Milik Negara Jika Tidak Dimanfaatkan

Tanah Warisan Terlantar Berpotensi Jadi Milik Negara Jika Tidak Dimanfaatkan

Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur.-sakiya/disway kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah menegaskan bahwa tanah warisan yang tidak di manfaatkan, dapat berubah menjadi hak milik negera.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolan tanah, yang diatur dalam turunan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Meskipun tanah warisan dapat diambil alih, hak waris tetap diakui dan dilindungi. Pengambilalihan dilakukan jika tanah tersebut benar-benar terlantar dan tidak dimanfaatkan oleh ahli waris.

Aturan ini memperjelas bahwa girik atau surat kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2026 mendatang.

BACA JUGA:Siap-Siap, 13 Ribu Pekerja di Kutim Akan Terima BSU Rp 600 Ribu dari Pemerintah

BACA JUGA:Raperda Keolahragaan Digodok, Kutim Target Lahirkan Atlet Berprestasi dari Pelosok

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Akhmad Saparuddin, meminta Masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Girik di batasi masa berlakunya hanya lima tahun. Tapi ini bukan berarti negara akan serta merta mengambil tanah masyarakat. Status tanah yang di biarkan terbengkalai akan berubah menjadi tanah negara,” ujar Akhmad saat di temui, Kamis 19 Juni 2025.

BACA JUGA: Pemkab Kutim Buka Beasiswa Tuntas 2025, Anggarannya Rp 23 Miliar

Pasalnya, girik bukanlah bukti kepemilikan tanah. Melainkan dokumen kepemilikan lama yang digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tanah yang masuk kategori sebagai terlantar merupakan tanah yang tidak di gunakan sesuai peruntukannya atau di telantarkan dalam jangka waktu tertentu. Status ini bisa dikenakan baik kepada perorangan maupun perusahaan.

“Ini berlaku untuk siapa saja, baik masyarakat umum maupun perusahaan. Jika tanah tidak dikelola, maka bisa dikenai status tanah terlantar,” tambahnya.

Di Kutai Timur sendiri hingga kini belum tersedia data resmi terbaru mengenai jumlah tanah yang berstatus terlantar.

Akhmad juga menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan yang lahannya telah di usulkan ke pemerintah pusat karena di anggap tidak di manfaatkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: