106 Warga Sekitar IKN Belum Terima Sertifikat Reforma Agraria
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menyisakan persoalan agraria.
Hingga saat ini, baru 23 dari 129 warga terdampak pembangunan IKN yang telah menerima sertifikat tanah pengganti dari Bank Tanah.
Artinya, masih terisa 106 warga yang belum menerima manfaat program reforma agraria proyek IKN.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini.
BACA JUGA: Tak Ditemui Bupati, Warga Terdampak Bandara VVIP dan Tol IKN Ancam Gelar Aksi Lanjutan
BACA JUGA: Konflik Tanah di Kutim Muncul Akibat Administrasi Lemah dan Aturan Usang
"Bukan cuma cepat waktunya, tetapi juga harus melihat kualitas sertifikat yang diterbitkan," kata Bijak kepada NOMORSATUKALTIM, pada Minggu, 28 September 2025.
Ia menegaskan, DPRD PPU akan terus mendampingi proses penerbitan sertifikat untuk warga terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan (jalan tol) seksi 5B.
Ia berharap, sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) punya dasar hukum kuat, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
"(Harapannya) Sertifikat yang terbit nantinya betul-betul kualitas kepastian hukumnya kuat, bukan malah bertele-tele," jelasnya.
BACA JUGA: Dana Transfer Menyusut, Kekuatan Fiskal di PPU Ikut Goyang
Dirinya mengapresiasi, pihak Bank Tanah yang telah menyerahkan 23 sertifikat tahap awal.
"Karena merespons cepat aksi kemarin (unjuk rasa di depan kantor bupati PPU). Kami berharap ke depannya bisa segera terselesaikan, dan kami fokus pada kualitas sertifikat yang dihasilkan," tutup Bijak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
