APBD Defisit, DPRD Kukar Tolak Penyertaan Modal Rp 21 Miliar ke Bankaltimtara
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2025.-Ari/Disway Kaltim-
“Kita menyambut baik pengesahan tadi, di mana DPRD bersepakat dengan kebijakan umum anggaran perubahan yang dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata Aulia.
Menurut Aulia, dana penyertaan modal itu awalnya diarahkan untuk memperkuat program Kredit Kukar Idaman (KKI). Namun jika tidak memungkinkan, penguatan KKI akan diupayakan pada 2026.
“Penyertaan modal sebenarnya untuk penguatan Kredit Kukar Idaman. Kalau tidak bisa sekarang, kita arahkan pada 2026. Saat ini penerima manfaat KKI sudah 1.800 orang dengan nilai peredaran dana Rp36 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Banggar DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan alasan hukum penolakan penyertaan modal tersebut.
BACA JUGA:Lewat Rembug KTNA di Kukar, Kaltim Ditargetkan Swasembada Pangan Pada Tahun 2026
“Pengeluaran pembiayaan itu tidak bisa disetujui karena bertentangan dengan Pasal 83 PP Nomor 12 Tahun 2019. Penyertaan modal hanya diperbolehkan jika APBD dalam kondisi surplus,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025, kondisi APBD Kukar mengalami defisit sehingga penyertaan modal dianggap tidak sesuai aturan.
“Dengan kondisi defisit, penyertaan modal tidak bisa dilakukan. Pandangan fraksi juga menyarankan agar pelaksanaannya dipending dan dialihkan pada 2026,” lanjut Desman.
BACA JUGA:Kukar Jadi Tuan Rumah Rembug dan Expo KTNA Nasional 2025
Lebih jauh, Desman menegaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2025 dilakukan secara mendalam dan transparan, baik melalui rapat Banggar maupun komisi DPRD bersama pihak eksekutif.
“Kalau kita lihat dari perjalanannya memang banyak dinamika. Kondisi APBD saat ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan cenderung defisit,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
