Bankaltimtara

Pelanggaran Lalu Lintas di Kukar Naik 46 Persen Selama Operasi Patuh Mahakam 2025

Pelanggaran Lalu Lintas di Kukar Naik 46 Persen Selama Operasi Patuh Mahakam 2025

Operasi Patuh Mahakam 2025 yang digelar jajaran Satlantas Polres Kukar.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Mahakam 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat mengalami lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan di sejumlah wilayah yang menjadi atensi Polres Kukar.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menjelaskan, bahwa selama pelaksanaan operasi, pihaknya mencatat sebanyak 604 kasus pelanggaran lalu lintas, mengalami peningkatan cukup tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 414 pelanggaran.

“Kami mencatat peningkatan sekitar 46 persen dari tahun sebelumnya,” ujar AKP Ahmad Fandoli pada Rabu 30 Juli 2025.

BACA JUGA: 565 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Mahakam 2025

BACA JUGA: 26 Pengendara Ditilang, 12 Diberi Teguran pada Operasi Patuh Mahakam 2025 di Balikpapan

Ia menyebutkan, bahwa pelanggaran terjadi di berbagai wilayah hukum Polsek, antara lain Polsek Anggana, Samboja, Loa Janan, Muara Jawa, dan Tenggarong Seberang.

“Jadi kami tidak hanya fokus di wilayah kota saja, tapi juga menyasar wilayah-wilayah pinggiran yang memang tingkat pelanggarannya tinggi,” tambahnya.

Menurut Fandoli, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara di bawah umur, serta pengendara yang tidak mengenakan helm standar.

“Di daerah seperti Anggana dan Loa Janan, kami banyak mendapati anak-anak SMP yang membawa motor tanpa helm, bahkan ada yang berboncengan tiga hingga empat orang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sepekan Operasi Patuh Mahakam 2025 di Bontang, Ratusan Pelanggar Terjerat

BACA JUGA: Tilang Bukan Prioritas dalam Operasi Patuh Mahakam 2025 di Kubar

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan dengan pelat nomor mati atau STNK yang tidak diperpanjang, serta pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

“Namun untuk knalpot brong dan pelanggaran sejenis yang tidak masuk dalam 7 prioritas, kami hanya melakukan teguran,” jelas Fandoli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: