Hari Ini Diingatkan, Besok Dilanggar Lagi, Dishub Usulkan Perda bagi Pelanggar Lalu Lintas
Salah satu contoh truk yang tidak mematuhi aturan, tidak memakai terpal di bagian bak.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Masalah lalu lintas tidak cukup hanya diselesaikan melalui sosialisasi.
Langkah yang lebih konkret adalah menghadirkan aturan hukum yang tegas, serta sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, menegaskan tanpa adanya sanksi, perilaku abai masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan terus berulang.
BACA JUGA:Perak Kutim soal Polemik Mutasi Sekwan: Sudahlah, Hentikan Kisruh Ini!
BACA JUGA:Ketua DPRD Kutim Desak Kepastian Dana Transfer, Ingatkan Bahaya Kontrak Tanpa Anggaran
“Hari ini dihimbau, besok diulangi lagi. Karena tidak ada konsekuensi yang menunggu mereka. Maka regulasi harus hadir, agar ketertiban bisa terjaga,” tegasnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Ia menambahkan, peraturan daerah (Perda) menjadi instrumen penting untuk memperkuat penegakan aturan.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, aparat bisa lebih leluasa menindak pelanggaran.
“Kalau sudah ada Perda, kita bisa tegakkan aturan. Bisa berupa denda, teguran keras, atau bentuk lain. Yang jelas masyarakat jadi lebih disiplin,” ujarnya.
BACA JUGA:Akses CCTV Ruang Publik Kini Bisa Dipantau Masyarakat Kutai Timur
Poniso juga menyoroti mengenai mentalitas sebagaian masyarakat yang menganggap entang mengenai pelanggaran. Ini merupakan salah satu kendala utama dalam penertiban lalu lintas.
“Karena Masyarakat itu abai, pertama karna tidak ada sanksi. Paling ya di tilang, enggak apa-apa, habis itu selesai lagi,” jelas Poniso.
Contoh nyata yang disampaikan adalah kondisi di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Debu jalan yang berhamburan akibat lalu lintas kendaraan sering menimbulkan gangguan serius, terutama bagi pengguna motor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
