Bankaltimtara

Pekan Depan, Tiga Tersangka Penyerangan Kades Muara Muntai Diperiksa

Pekan Depan, Tiga Tersangka Penyerangan Kades Muara Muntai Diperiksa

Tangkapan layar aksi penyerangan sekelompok massa terhadap warga Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.-dok/nomorsatukaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir mulai menunjukkan kemajuan.

Pihak Polres Kukar telah memanggil tiga orang tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kasihumas Polres Kukar, IPTU Maryono, pemanggilan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Mengingat banyaknya hari bertepatan dengan hari libur nasional. Bersamaan dengan itu, proses pelengkapan berkas perkara juga terus dikebut oleh penyidik Satreskrim Polres Kukar.

“Jadi perkembangan terakhir, tersangka sudah dipanggil. Tinggal menunggu mereka hadir minggu depan, karena besok (Jumat,red.) sudah libur,” terang Kasihumas Polres Kukar, IPTU Maryono, saat dikonfirmasi pada Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA:3 Orang Resmi Jadi Tersangka Pada Kasus Pemukulan Kades Muara Muntai Ilir

IPTU Maryono menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Pihak penyidik kini sedang merampungkan berkas dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Sekarang kami sedang melengkapi berkas tiga tersangka. Kalau nanti mereka hadir sesuai panggilan, tinggal disusun resume-nya, lalu berkas akan langsung dikirim,” sambungnya menjelaskan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Muara Muntai Ilir Telah Masuk Tahap Penyidikan

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, telah secara tegas menyatakan memilih untuk menempuh jalur hukum, ketimbang upaya damai dalam menyelesaikan kasus penyerangan terhadap dirinya dan beberapa warga desa.

"Kita lanjutkan proses hukum dulu. Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi yang penting harus dibedakan antara proses hukum dengan mediasi," ucap Arifadin pada Rabu 18 Juni 2025.

Menurutnya, laporan resmi atas insiden penyerangan itu telah disampaikan langsung ke Polres Kukarm sehari setelah kejadian, yakni pada Senin 8 Juni 2025.

Ia menyebutkan bahwa dari delapan orang yang dilaporkan, sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga hingga empat orang sebagai tersangka, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: