Bankaltimtara

Sempat Kabur ke Gresik, Karyawan Gelapkan Uang Agen Gas 3 Kg di Loa Janan Senilai Rp50 Juta

Sempat Kabur ke Gresik, Karyawan Gelapkan Uang Agen Gas 3 Kg di Loa Janan Senilai Rp50 Juta

Tersangka (kanan) saat dibawa ke Loa Janan dari Gresik Jawa Timur.-istimewa -

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Sempat lari ke Gresik, seorang karyawan di agen gas PT Putra Kepala Mahakam Mandiri diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp50.500.000.

Kasus ini terungkap setelah pelapor tidak dapat menghubungi tersangka terkait administrasi penjualan gas dan pembelian truk.

Dugaan penggelapan ini membuat pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, Deddy Fahmi Priadi (52), menanyakan kepada rekan kerja tersangka, DRN, apakah uang administrasi telah disetorkan.

BACA JUGA: Simpan 28 Poket Sabu di Rice Cooker, Dua Pemuda Kembang Janggut Ditangkap

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Dimulai, Ketemu 8 Jenis Pelanggaran Ini Langsung Ditindak

DRN menjawab sudah, karena tersangka JRP (30) mengaku telah menyetorkannya lebih awal.

Namun, saat pelapor memeriksa mutasi rekening perusahaan, tidak ditemukan transaksi masuk yang seharusnya ada.

Kecurigaan pun semakin kuat ketika JRP tidak bisa dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Kasus ini bermula ketika pelapor mencoba menghubungi JRP untuk menanyakan laporan administrasi keuangan.

Namun, panggilan tidak dijawab. Ketika DRN diperiksa, ia mengaku bahwa uang administrasi sudah disetorkan berdasarkan informasi dari JRP.

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

BACA JUGA: Ambil Sabu Titipan Teman, Pemuda di Tabang Ditangkap di Bawah Jembatan

Untuk memastikan, pelapor kemudian mengecek mutasi rekening perusahaan, tetapi dana sebesar Rp50.500.000 yang seharusnya masuk tidak ditemukan.

Merasa ada yang tidak beres, pelapor segera mencari JRP di agen gas tempatnya bekerja. Namun, JRP sudah tidak ada di lokasi, dan barang-barang pribadinya juga ikut menghilang.

Kejadian ini semakin memperkuat dugaan bahwa JRP telah melarikan diri setelah melakukan penggelapan dana.

Menyadari hal tersebut, pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polsek Loa Janan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Konsumen Keluhkan Lambatnya Proses Pengembalian Dana, Pengembang Perumahan GRA Bantah Adanya Penggelapan

BACA JUGA: Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi

"Tersangka menghilang dari tempat kerja, dan setelah dilakukan pengecekan, dana sebesar Rp50.500.000 yang seharusnya disetorkan tidak masuk ke rekening perusahaan," ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono segera melakukan penyelidikan.

Mereka bekerja sama dengan Polres Gresik dan Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk melacak keberadaan JRP.

"Berkat kerja sama tim, kami berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur," kata Ipda Dwi Handono.

BACA JUGA: Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Penggelapan Jual Beli Kambing

BACA JUGA: Penjelasan Akademisi Unikarta Mengenai Kriteria Saksi Ahli di Persidangan MK

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung membawa JRP ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 juncto 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait