Bankaltimtara

BPBD Sebut Abrasi di Melak Belum Memenuhi Syarat Masuk Status Tanggap Darurat

BPBD Sebut Abrasi di Melak Belum Memenuhi Syarat Masuk Status Tanggap Darurat

Kondisi longsor akibat abrasi di RT 01 Kampung Muara Bunyut, Kecamatan Melak, Kutai Barat.-Eventius/Nomorsatukaltim-

Namun pembangunan pengaman tebing seperti turap, yang selama ini dianggap sebagai solusi jangka panjang, belum terlihat di lokasi tersebut.

BPBD, tegas Jamri, tak memiliki kewenangan untuk membangun turap atau menentukan relokasi jangka panjang. Tugas mereka berhenti pada penanganan awal, pemantauan risiko, dan pelaporan ke instansi teknis. “Hasil laporan kaji cepat akan kami sampaikan ke SKPD teknis, yaitu Dinas PUPR,” ungkapnya.

BACA JUGA: PT BDLR Abaikan Seruan DPRD Kubar, Terus Garap Lahan Sengketa dengan Warga

BACA JUGA: Putusan Inkracht Tak Dijalankan Petinggi Kampung, Status Sekdes Tondoh di Kubar Masih Belum Diaktifkan

Itu berarti, segala bentuk kebijakan lanjutan seperti pembangunan turap atau pemindahan permukiman ke zona yang lebih aman bergantung pada tindak lanjut dari dinas teknis, bukan BPBD.

Pantauan di lokasi, puluhan warga tampak sibuk menyelamatkan sisa-sisa harta benda mereka yang tersisa, tidak ada alat berat atau mobilisasi teknis lanjutan di lokasi bencana.

Sejumlah warga memilih tinggal di tenda darurat sambil menunggu keputusan dari pemerintah. Beberapa di antaranya sudah pasrah, mengingat kejadian serupa juga pernah terjadi di kampung lain di bantaran Mahakam.

“Untuk pengaman tebing, itu sudah masuk ranah SKPD teknis. BPBD hanya memberi masukan berbasis data lapangan,” jelas Jamri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: