Gaji Korban PHK Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara Kubar Sudah Dibayar, Tinggal Pesangon
Karyawan PT SLS Site Ame Kutai Barat saat demonstrasi beberapa waktu lalu-(Istimewa/Dok. Pribadi)-
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama perusahaan, agar tidak main-main dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja. Para pekerja berharap agar pesangon yang menjadi hak mereka segera dibayarkan tanpa harus melalui proses panjang yang melelahkan.
Pernyataan Daniel dibenarkan oleh Rosmala Anyie, Kepala Bidang Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kutai Barat.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya memang sudah memastikan pembayaran gaji kepada para pekerja tuntas dilakukan oleh PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), PT Sasmaka Lestari Karya (SLK), dan PT Sentosa Laju Energy (SLE).
“Iya, kami sudah terima laporan dari para pekerja dan kami cek memang benar gaji mereka sudah masuk ke rekening masing-masing. Jadi, tahap pembayaran gaji sudah selesai,” ujar Rosmala kepada Nomorsatukaltim, Selasa 24 Juni 2025.
BACA JUGA:Mediasi Disnaker Berbuah Manis, Tiga Perusahaan Tambang Siap Bayar Hak Pekerja
Namun, Rosmala tidak menutup mata atas persoalan pesangon yang kini menjadi keluhan para pekerja.
Dia menegaskan bahwa pesangon merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan menjadi prioritas selanjutnya untuk diselesaikan.
“Setelah pembayaran gaji beres semua, baru nanti kompensasi mereka menyusul sesuai dengan kesepakatan dan risalah masing-masing pihak waktu mediasi kemarin. Itu sudah tertuang dalam dokumen resmi,” kata Rosmala.
Menurutnya, Disnakertrans saat ini tengah berupaya kembali menjalin komunikasi dengan manajemen perusahaan. Rosmala mengakui ada kendala teknis karena pihak HR perusahaan memang mulai sulit dihubungi.
Namun pihaknya akan menempuh jalur resmi jika komunikasi informal tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kubar Gelar Fun Run 7,9 K
“Kami tentu tidak tinggal diam. Kalau jalur komunikasi biasa tidak bisa, maka kami akan panggil secara resmi. Kami ingin semua hak pekerja diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Rosmala juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan begitu saja setelah menyelesaikan gaji.
Pesangon adalah hak normatif yang wajib dibayarkan, dan pemerintah akan terus mengawalnya hingga pekerja benar-benar menerima hak tersebut.
Rosmala mengimbau para pekerja untuk tetap tenang, bersabar, dan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans. Ia memastikan pihaknya akan terus berada di pihak pekerja untuk memastikan penyelesaian masalah ini berjalan sesuai ketentuan.
“Kami hadir untuk mendampingi para pekerja. Jadi jangan khawatir, kami akan kawal ini sampai selesai,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
