Bankaltimtara

Surat PHK PT SLS Diduga Sebagai Upaya Hilangkan Hak Pekerja, Peserta FODP Bingung Nasib Kontrak dan Ijazah

Surat PHK PT SLS Diduga Sebagai Upaya Hilangkan Hak Pekerja, Peserta FODP Bingung Nasib Kontrak dan Ijazah

PT SLS meminta seluruh karyawan terdampak untuk membuat surat pengunduran diri secara tertulis.-(istimewa)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM Kebijakan pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) menuai sorotan tajam.

Surat pemberitahuan penyelesaian hak dan permintaan pengunduran diri karyawan yang diterbitkan pada 24 Mei 2025 dengan nomor 002/SLK/SLS-G/V/2025 dinilai sebagai langkah sepihak yang berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja secara sistematis.

Surat yang ditandatangani Direktur PT SLS, Denny Iryanto, berisi permintaan kepada seluruh karyawan terdampak penghentian operasional tambang di lokasi PT Mahakam Multi Lestari (MML) sejak 22 Mei 2025 agar segera mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut bahwa hak-hak normatif karyawan hanya dapat diproses apabila yang bersangkutan menyatakan diri mundur.

BACA JUGA : 120 Karyawan PT SLS Site Ame Kubar Belum Terima Gaji dan Pesangon, Manajemen Bungkam

Batas waktu pengajuan pun ditetapkan ketat: "selambat-lambatnya hari ini sejak surat ini diterbitkan".

Bila tidak dipenuhi, maka perusahaan menyatakan tidak dapat menjamin pembayaran gaji maupun hak lainnya karena status hubungan kerja dianggap tidak selesai secara administratif.

PT SLS berdalih, kebijakan ini merujuk pada Pasal 162 dan 168 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, langkah tersebut menimbulkan keresahan mendalam, terutama di kalangan peserta program Future Operator Development Program (FODP) yang masih terikat kontrak kerja selama dua tahun.

BACA JUGA : Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan PT SLS Mengadu ke Disnaker Kubar

Salah satu peserta FODP, Rey, mengaku kebingungan dan kecewa atas keputusan sepihak perusahaan.

Ia menyebut dirinya kini dalam ketidakpastian, baik secara status kerja maupun masa depan pendidikan.

“Saya ikut program FODP dari awal. Kami tandatangani kontrak dua tahun dan ijazah kami ditahan selama masa kerja. Dijanjikan dikembalikan setelah kontrak selesai. Tapi sekarang malah tidak jelas, tiba-tiba diminta mundur,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (24/5/2025).

Rey menambahkan, sejak 13 Mei 2025, ia sudah tidak lagi mendapatkan penugasan kerja. Tak ada kejelasan dari manajemen apakah ia diberhentikan, di-nonaktifkan, atau sekadar dirumahkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait