Buntut Vonis Seumur Hidup, Pengacara Catur Laporkan 3 Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY
Agus Amri, Penasihat Hukum Catur Adi Prianto, saat menunjukkan berkas yang dilampirkan dalam pelaporannya.-Chandra/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Alasan Hakim PN Balikpapan Tolak Vonis Mati Catur Adi Prianto: Belum Proporsional
Selain 3 hakim, laporan juga menyasar seorang panitera pengganti berinisial RA. Panitera pengganti tersebut sebagai pelaksana teknis yang diduga memanipulasi tekstual berita acara sidang.
“Diduga memalsukan respons terdakwa dalam dokumen negara berdasarkan berita acara sidang,” tambahnya.
Agus Amri menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah sepenuhnya direkam dan ditranskrip oleh tim penasihat hukum.
Rekaman tersebut telah diuji melalui laboratorium digital forensik untuk memastikan bahwa tidak ada fakta yang hilang.
“Seluruh proses penelusuran telah dilakukan sebelum melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan, baik panitera maupun hakim,” ungkapnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa dugaan manipulasi telah dibuktikan melalui berbagai tahapan, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
“Seluruh perangkat penyimpanan telah diserahkan sebagai bagian dari pengajuan banding, dan seluruh hasilnya telah dimanuskripsi oleh penerjemah tersumpah. Secara hukum, hal ini seharusnya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah,” kata dia.
Dari rekaman persidangan yang telah ditranskrip, tim penasihat hukum menemukan bahwa apa yang tercatat dalam berita acara sidang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di persidangan.
BACA JUGA: Eksepsi Catur terhadap Dakwaan Kasus TPPU Ditolak PN Balikpapan, Perkara Dilanjutkan
Hal inilah yang menjadi alasan mereka melaporkan panitera yang seharusnya mencatat jalannya persidangan secara apa adanya, namun justru melakukan hal sebaliknya.
Agus berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
Dia mencontohkan di ataranya, yakni Eko Setiawan sebagai saksi mahkota menuduh adanya keterlibatan Catur dalam permufakatan atau kesepakatan terkait peredaran narkoba.
"Dalam persidangan yang kami hadiri langsung, terdakwa Catur membantahnya dengan tegas," kata Agus Amri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

