Bankaltimtara

Kemasan "Freeze Dried Durian" Jadi Petunjuk Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Kemasan

Konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan hampir mencapai satu kilogram.

“Sementara itu, penyidik Polda Kaltim terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk melacak keberadaan DI yang menjadi dalang di balik operasi peredaran narkotika tersebut,” pungkas AKBP Rezkhy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait