JPU Tuntut Mati Dua Pengedar 52 Kg Sabu di Balikpapan, Terdakwa Residivis Jaringan Narkotika
Dua terdakwa kasus narkoba mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU di PN Balikpapan.-Chandra/ Nomorsatukaltim-
Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan agar negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Biaya perkara ini merupakan bagian dari administrasi persidangan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menjelaskan, bahwa dari total barang bukti tersebut, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 52.796 gram telah dimusnahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2 Juli 2025 lalu.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Musnah/B7-81.D/VII/2025/Dittipidnarkoba.
Sementara itu, narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka
“Sisa sampel uji laboratorium dipergunakan untuk pembuktian perkara,” tutur Handaya kepada Nomorsatukaltim.
Selain barang bukti utama, pihaknya juga menuntut perampasan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kemasan obat kuat merek Rajawali yang berisi 7 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,14 gram.
“Seluruh barang bukti ini disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan sisa sampelnya dipergunakan untuk pembuktian perkara,” tambahnya.
Aset tersebut berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi KT 1599 RI dan 1 unit motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi KT 3583 LG. Kedua kendaraan ini dituntut untuk dirampas untuk negara.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan menyampaikan sejumlah pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa.
Salah satunya adalah pertimbangan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Pertimbangan kedua yang menjadi dasar tuntutan pidana mati adalah kedua terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
