Bankaltimtara

Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kalimantan Ditangkap, Polda Kaltim Sita 3 Kilogram Sabu di Balikpapan

Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kalimantan Ditangkap, Polda Kaltim Sita 3 Kilogram Sabu di Balikpapan

Tersangka dan barang bukti sabu 3 kilogram diamankan di Mapolda Kaltim.-IST/Polda Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap pola distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur darat antarkabupaten di Pulau Kalimantan.

Seorang pria berinisial H (35) ditangkap di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara, Sabtu, 28 Juni 2025 malam  dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim setelah menelusuri pergerakan tersangka sejak keberangkatan dari Tarakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, H tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu yang dikendalikan seorang pria lain berinisial F.

BACA JUGA: Seorang Pria Diamankan Bersama Lima Paket Sabu di Area Penjemuran Ikan Balikpapan Timur

BACA JUGA: Sabu di Tangan, Kalung Emas di Leher, Tiga Hari Dibuntuti Polisi, Diciduk di Pondok Pinggir Jalan

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, kronologi perjalanan panjang kedua tersangka. Pada 23 Juni 2025, H bersama F memulai perjalanan melalui jalur darat dengan rute Tarakan-Tanjung Selor-Berau-Bengalon-Samarinda-Balikpapan.

Dalam perjalanan itu, mereka berpindah-pindah lokasi persinggahan, termasuk menginap di sejumlah hotel dan rumah rekan.

Setibanya di Balikpapan, keduanya menyimpan paket sabu di salah satu titik di kawasan Kariangau.

Tindakan tersebut dilakukan atas arahan F, yang kemudian kembali ke Tarakan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Sementara H tetap berada di lokasi untuk memantau keberadaan barang.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Samarinda Seberang, Polisi Sita 11 Poket Sabu

BACA JUGA: Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot

"Petugas mengamankan satu tas hitam yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat dua bungkus besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 3 kilogram, 1 timbangan digital, dan 2 unit telepon genggam," ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resmi, pada Senin, 30 Juni 2025.

Dari interogasi awal, H mengakui barang tersebut milik F, yang berperan sebagai penghubung distribusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait