Bankaltimtara

Salah Momen Nyalakan Rokok, Tagih Utang Berubah Jadi Penikaman

Salah Momen Nyalakan Rokok, Tagih Utang Berubah Jadi Penikaman

Tersangka kasus penganiayaan, RA bersama barang bukti berupa pisau lipat telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, Samarinda.-(Foto/ Istimewa)-

Kasi Humas Polresta Samarinda, IPDA Novi Hari Setyawan, membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku.

"Iya, benar, pelaku berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Sungai Pinang kurang dari 12 jam," ucapnya.

BACA JUGA: Niat Membantu Mengantar, Pria di Samarinda Ditikam Orang Tak Dikenal

BACA JUGA: Adu Fisik di Bawah Pengaruh Alkohol, Berawal Saling Ejek, Berakhir Tikam Teman

AKP Aksarudin menyebut penyidik bergerak cepat karena kasus ini melibatkan senjata tajam. 

"Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim kami, posisi pelaku bisa diketahui dan langsung kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Aksarudin.

Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata tajam dalam perselisihan tidak dapat ditoleransi.

"Kami tegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin, apalagi digunakan dalam tindakan menyerang orang lain, adalah pelanggaran serius," kata dia.

BACA JUGA: Usai Adu Mulut, Seorang Pemuda Tega Tikam Adik Kandung Saat Tertidur

BACA JUGA: Remaja di Balikpapan Tewas Ditikam akibat Mencuri Plat Alumunium

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau lipat stainless serta dokumentasi visum. Seluruh keterangan saksi dikumpulkan untuk memastikan proses hukum berjalan jelas.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata tajam tanpa izin. Penyidik masih mendalami motif dan membuka kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: