Bankaltimtara

Ketulahan! Aksi Spesialis Pencuri Motor Berakhir Gara-gara Targetkan Motor Jamaah Salat

Ketulahan! Aksi Spesialis Pencuri Motor Berakhir Gara-gara Targetkan Motor Jamaah Salat

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota memperlihatkan barang bukti motor curian yang disita dari 2 residivis curanmor, MY alias U (25) dan CN alias Alex (38).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Dalam pemeriksaan, U mengaku mencuri motor tersebut saat korban sedang salat dengan rencana menjualnya kembali. 

Catatan kepolisian menunjukkan, U adalah residivis kambuhan. 

BACA JUGA: Posko KKN Unmul di Kampung Adat Pepas Eheng Dibobol Maling

BACA JUGA: Maling Warung Kelontong di Paser Terekam CCTV, Gasak Uang Jutaan Rupiah

Ia sudah 5 kali dipenjara sejak 2015 dalam kasus serupa. 

Kini, ia kembali dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada Senin pagi, 1 September 2025, di Jalan Milono Gang 1A, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. 

Korban Mohamad Subir (35) memarkir motor Yamaha Jupiter Z merah hitam di teras rumah.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Tangkap 47 Tersangka Sepanjang Juli 2025, Kasus Curanmor Mendominasi

BACA JUGA: Motor Curian Dijual di Marketplace Facebook, Pelaku Curanmor di Kukar Ditangkap

Pelaku CN alias Alex datang dengan kunci palsu dan berhasil menyalakan motor. 

Namun, aksinya keburu ketahuan warga. 

Motor baru berjalan beberapa meter sebelum Alex ditangkap ramai-ramai dan diserahkan ke polisi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Alex sudah 3 kali mencuri motor di lokasi berbeda. 

BACA JUGA: Sepekan, Pelaku Curanmor hingga Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Balikpapan Utara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: