Bankaltimtara

Tarik Tas Korban Hingga Terseret di Jalan Aspal, 2 Jambret Dibekuk di Samarinda

Tarik Tas Korban Hingga Terseret di Jalan Aspal, 2 Jambret Dibekuk di Samarinda

Ilustrasi jambret.-istimewa-

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait