Tarik Tas Korban Hingga Terseret di Jalan Aspal, 2 Jambret Dibekuk di Samarinda
Ilustrasi jambret.-istimewa-
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

