Dua Kurir Narkoba, SA dan ZZ Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
JPU Kejari Berau menuntut 2 kurir narkoba dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup di PN Tanjung Redeb, Rabu (30/7/2025).-istimewa-
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 9 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wita, tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Sigra berkelir putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik besar berisi barang haram sabu dengan total berat 21 kilogram.
Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut. Namun, belum sempat menikmati hasil, keduanya keburu ditangkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

