Bankaltimtara

Korupsi TPP Rp1,2 Miliar, ASN Dinkes Berau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Korupsi TPP Rp1,2 Miliar, ASN Dinkes Berau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Oknum ASN Dinkes Berau, SN tersandung kasus Tipikor memanipulasi data penerima TPP divonis satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

“Saat temuan awal itu muncul, ternyata sudah ada uang yang dikembalikan ke BPK. Tapi saat itu tidak diketahui bahwa itu berasal dari terdakwa. Dalam persidangan, baru diakui terdakwa,” ungkap Erwin.

Erwin menuturkan, pengembalian dana oleh SN dilakukan dalam 3 tahap, yang seluruhnya diakui majelis hakim sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan putusan.

BACA JUGA: Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jamrek Tambang

Meski vonis sudah dijatuhkan, Kejari Berau masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” tuturnya.

Namun, ia juga menegaskan, secara internal, putusan tersebut sudah selaras dengan pedoman kejaksaan karena kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya.

“Itu poin terpentingnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kaltim dari NasDem Diduga Terjerat Korupsi Proyek Fiktif Ratusan Miliar

BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS

Sementara itu, kuasa hukum SN, Abdullah, menyatakan, pihaknya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan banding.

“Semua keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum juga telah dibenarkan oleh klien kami. Tidak ada upaya banding,” katanya.

Dengan tidak adanya upaya hukum dari kedua belah pihak, besar kemungkinan kasus ini akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait