Korupsi TPP Rp1,2 Miliar, ASN Dinkes Berau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Oknum ASN Dinkes Berau, SN tersandung kasus Tipikor memanipulasi data penerima TPP divonis satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada SN, ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, Senin, 28 Juli 2025.
Diketahui, SN merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pembantu Bendahara di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.
SN terbukti memanipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) demi meraup keuntungan pribadi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda serupa subsider 2 bulan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi TPP di Dinkes Berau, SN Tidak Ajukan Esepsi, Proses Hukum Lanjut ke Tahap Pembuktian
BACA JUGA: Pasca Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Daerah, Dinkes Berau Perbaiki Tata Kelola Internal
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin Adiabakti, menjelaskan, tuntutan yang diajukan sebelumnya mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Pertimbangan kami karena terdakwa secara sukarela mengembalikan kerugian negara. Itu menjadi hal yang meringankan,” jelas Erwin, Senin, 28 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, uang yang dikembalikan oleh terdakwa, baik saat proses penyelidikan maupun selama persidangan, dirampas untuk negara.
Total kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi DBON 2023 Terus Bergulir, Kejati Kaltim Panggil 4 Saksi
Padahal, di awal pengusutan, kerugian negara sempat disebut-sebut mencapai Rp1,2 miliar.
Selisih tersebut berasal dari pengembalian dana yang sempat dilakukan terdakwa secara diam-diam ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
