Bankaltimtara

Pengedar Obat Keras di Paser Diciduk Polisi saat Ambil Paket di Jasa Ekspedisi

Pengedar Obat Keras di Paser Diciduk Polisi saat Ambil Paket di Jasa Ekspedisi

Barang bukti ribuan butir obat keras yang disita Sat Resnarkoba Polres Paser.-IST/Polres Paser-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Aparat Sat Resnarkoba Polres Paser menangkap pria berinsial A (31) karena diduga menjadi pengedar obat keras, Rabu 16 Juli 2025.

Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Paser. Paket tersebut ternyata berisi ribuan butir obat keras jenis Yarindo.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kami mendapat informasi adanya pengiriman obat keras tanpa izin edar dengan jumlah besar. Anggota kami mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut,” kata AKP Suradi, Sabtu 19 Juli 2025.

BACA JUGA: Sabu Asal Jalan Pesut Samarinda Kembali Masuk Kukar, Pasutri Tertangkap Bawa 50 Poket

BACA JUGA: Polresta Balikpapan Sita 3 Paket Sabu dan Badik dari 4 Orang Saat Patroli di Gunung Bugis

Polisi menghitung total pil Yarindo dalam paketan, yakni sebanyak 3.000 butir. Obat keras tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya; 1 unit sepeda motor, 1 ponsel, bungkus plastik dan kardus bertuliskan nama jasa ekspedisi yang digunakan untuk mengemas obat.

"Tersangka A diketahui merupakan warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang berprofesi sebagai wiraswasta," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah kecamatan Tanah Grogot dan sekitarnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pemuda di Kuaro saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

BACA JUGA: BNNP Kaltim Musnahkan 4,5 Kg Sabu, Tangkap Kurir Asal Malaysia dan Aceh

Ia dikenakan dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: