Bankaltimtara

Pura-pura jadi Pembeli, Menyelinap Masuk Toko, Pria Gasak Puluhan HP

Pura-pura jadi Pembeli, Menyelinap Masuk Toko, Pria Gasak Puluhan HP

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menunjukkan barang bukti hp curian dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (30/4/2025).-Disway/ Chandra-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Pria berinisial YL (28), warga Balikpapan diciduk oleh jajaran Polresta Balikpapan atas kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Mayjen Sutoyo. Peristiwa yang terjadi pada Jumat 4 April 2025, itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp288 juta.

Si pelaku, menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai seorang pembeli menjelang toko tutup. Namun, alih-alih berbelanja, YL justru menyelinap ke lantai dua toko dan bersembunyi di sana hingga situasi benar-benar sepi.

"Dia masuk ke kamar mandi, lalu bersembunyi di lantai atas. Saat toko tutup, dia mulai beraksi," terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, saat konferensi pers Rabu (30/4/2025).

Setelah toko benar-benar ditinggalkan, YL mulai bergerak. Ia membobol lemari penyimpanan dan menggondol sejumlah barang berharga berupa 31 unit telepon genggam dan empat aksesori ponsel.

BACA JUGA: Begal Beraksi di Balikpapan: Mengaku sebagai Polisi, Takut-takuti Korban dengan Borgol

BACA JUGA: Curi Mobil dan Simpan Sabu, Aksi Kriminal Ganda Terungkap di Kutai Barat

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Anton, pelaku tidak datang dengan tangan kosong. Ia mempersenjatai diri dengan sejumlah peralatan seperti kampak, palu, dan linggis.

Keesokan harinya, Sabtu 5 April 2025, kejanggalan mulai terungkap. Seorang petugas kebersihan toko mendapati kondisi lantai atas yang berantakan.

Di lokasi yang sama, ditemukan pula beberapa alat yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembobolan.

Anton mengungkapkan, bahwa temuan ini segera dilaporkan kepada pihak manajemen toko, yang kemudian meneruskannya kepada pihak berwajib. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA: Dua Kali Dipenjara Tak Buat Aco Kapok, Kini Kembali Ditangkap dalam Kasus Pencurian BBM

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Ditangkap Polsek Talisayan

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa sebagian barang curian telah berhasil dijual oleh pelaku.

Saat ini, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan adanya penadah barang curian.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki apakah YL pernah terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.

Akibat perbuatannya, YL kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait