Bankaltimtara

Begal Beraksi di Balikpapan: Mengaku sebagai Polisi, Takut-takuti Korban dengan Borgol

Begal Beraksi di Balikpapan: Mengaku sebagai Polisi, Takut-takuti Korban dengan Borgol

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat memberikan keterangan pers penangkapan 2 pelaku begal, Rabu (30/4/2025).-Disway/ Chandra-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal dengan begal, di wilayah Balikpapan pada 23 Maret dan 7 April 2025.

Unit Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan pun telah mengamankan dua tersangka yang melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025) menjelaskan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menipu pengendara sepeda motor.

Pelaku memepet korban di jalan, kemudian secara paksa mencabut kunci motor sambil mengancam dengan mengatakan "Ambil motormu di Polres".

BACA JUGA: Dua Kali Dipenjara Tak Buat Aco Kapok, Kini Kembali Ditangkap dalam Kasus Pencurian BBM

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Ditangkap Polsek Talisayan

Setelah itu, salah satu pelaku membawa kabur motor korban, sementara pelaku lainnya memboncengnya.

"Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku berniat menjual motor hasil curiannya," jelas Kombes Anton Firmanto.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu R, berusia 19 tahun dan EP, 25 tahun, kini tengah menjalani proses hukum. R, yang tidak bekerja, tinggal di Jalan Gunung Traktor, Balikpapan Barat, sementara EP berdomisili di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yakni satu unit motor Honda Genio merah-hitam dengan nomor polisi KT 6811 AG, satu unit motor Honda Genio hitam KT 3493 KI milik pelaku, satu buah borgol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, dan satu unit Yamaha Jupiter MX hitam milik korban kedua.

BACA JUGA: Sanga Sanga Darurat Pencurian Sapi Dalam 3 Bulan Terakhir

Menurut keterangan Kombes Pol Anton, berdasarkan pengakuan tersangka, borgol tersebut mereka dapatkan dengan membeli langsung di toko-toko secara bebas.

Polisi pun kini masih mendalami kemungkinan adanya korban atau Lokasi (TKP) lain terkait kasus ini. Kapolresta Balikpapan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor.

“Sejauh ini, sudah ada dua laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” tutur Kombes Pol Anton.

Dia menuturkan bahwa kedua tersangka begal ini melancarkan aksinya pada waktu dini hari menjelang pagi, sekitar pukul 03.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Diringkus di Muara Kaman, Warga Loa Janan Akhirnya Bisa Bernapas Lega

BACA JUGA: Kawanan Curanmor di Samarinda Gasak Motor Saat Korban Tidur

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatan pencurian dengan kekerasan.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat bila hendak berkendara di malam hari tidak sendirian. “Lebih baik untuk ditemani, atau berboncengan,”  pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait