PHM Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Bontang, Menyampaikan 9 Tuntutan
Massa yang mengatasnamakan komunitas PHM menggelar aksi di depan Kantor DPRD Bontang, Kamis (11/9/2025).-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Ratusan orang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Mereka yang tergabung dalam komunitas Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), itu menyampaikan 9 tuntutan.
PHM meminta tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang telah dipecat sebanyak 230 orang agar dikembalikan lagi.
Lalu mereka juga meminta agar pembatalan alih fungsi rumah jabatan kepala daerah menjadi hotel bintang lima. rumah jabatan yang dimaksud, mulai rumah jabatan wali kota, wakil wali kota dan Ketua DPRD Kota Bontang.
Lalu, pengusaha dan kontraktor di Bontang harus diberdayakan dalam berbagai proyek pembangunan di Kota Taman.
BACA JUGA: Penanganan Banjir Rob Bontang Kuala, Pemkot Tunggu Kebijakan BBPJN
Kemudian, pemberantasan pengangguran karena saat ini jumlahnya masih tinggi. Termasuk juga rekrutmen tenaga kerja pendamping RT sebanyak 60 orang harus melibatkan semua RT se-Bontang.
Mereka juga akan melaporkan anggota DPRD Bontang yang merangkap jabatan. Rencananya, semua anggota DPRD tersebut akan mereka laporkan ke Polres dan Kejaksaan Bontang. Komunitas ini mengklaim, memiliki daftar nama wakil rakyat yang merangkap jabatan itu.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa anggota DPRD Bontang hanya bekerja 2-3 hari saja. Sisanya mereka bepergian ke luar kota. PHM juga meminta agar ada pengawasan penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Bontang.
Ketua DPP PHM, Udin Mulyono mengatakan, saat aksi tersebut, anggota DPRD Bontang telah menerima mereka untuk berdialog. “Kita kawal sampai tuntas, kalau perlu demo setiap bulan,” katanya, Kamis 11 Agustus 2025.
BACA JUGA: Dewan Geram, Proyek Drainase Tidak Libatkan Tenaga Lokal Bontang
BACA JUGA: Pembangunan Dermaga Bontang Kuala Capai 60 Persen
Dalam dialog tersebut, ia juga menyoroti pembangunan parkir di Rumah Sakit (RS) Taman Sehat tipe D, di Jalan Ahmad Yani. Mereka menilai bahwa proyek senilai hampir Rp10 miliar itu bermasalah sejak awal.
Dua tahun lalu, KPK pernah menyatakan izin operasional RS tidak layak. Mereka bahkan merekomendasikan untuk melakukan kajian ulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
