Kader PDI Perjuangan Bontang Terjaring Kasus Narkotika, Partai Tunggu Surat Pengunduran Diri
Para tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Bontang. Salah satunya adalah kader partai PDI Perjuangan.-Michael/Disway Kaltim-
Kemudian pasca barang masuk, admin melakukan penginputan dan menjual dengan sistem jejak.
“Dia kaki tangannya waktu sama-sama mengedar. Pasca Aheng ditangkap AHW berjalan sendiri,” ungkapnya.
Para tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun. Maksimal seumur hidup. Serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
