Oknum ASN di Bontang Ditahan karena Diduga Melakukan Penipuan, 2 Kontraktor Rugi Ratusan Juta Rupiah
Oknum ASN di Bontang ini ditahan Polres karena diduga melakukan penipuan proyek fiktif.-istimewa-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan Polres Bontang karena dilaporkan menipu kontraktor. NR (44) diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta. Dua kontraktor jadi korbannya.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menceritakan, modus terduga pelaku itu bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung. NR menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik hingga peningkatan infrastruktur.
Korbannya ada dua, yakni berinisial MBE dan AAJ. Kedua korban itu lalu menyerahkan sejumlah uang untuk melaksanakan proyek tersebut.
“Sebenarnya semua proyek yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” kata AKP Hari Supranoto, Kamis 31 Juli 2025.
BACA JUGA: Masuki Musim Kemarau, BPBD Bontang Antisipasi Potensi Karhutla
BACA JUGA: 565 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Mahakam 2025
Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dijanjikan akan dikerjakan, seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu.
Uang itu sudah diserahkan ke tersangka, tetapi pekerjaan tidak kunjung dilakukan. “Setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ungkapnya.
Karena itu, korban mengalami kerugian ratusan juta. Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta. Sementara AAJ sekitar Rp250 juta. Dana pembelian barang langsung kepada NR tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” tegas AKP Hari.
BACA JUGA: Tahanan Narkoba Polres Bontang Meninggal Dunia Diduga Akibat TBC
BACA JUGA: Gadis 23 Tahun di Bontang Gantung Diri, Ditemukan Obat Depresi di Sekitar Korban
Dia menjelaskan, sebenarnya status hukum berubah menjadi tersangka sudah beberapa minggu lalu. Namun, polisi belum menahan NR karena tersangka kooperatif. Dia juga dinilai mau berdamai dengan mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Namun, ternyata kesempatan itu tidak terealisasi. NR tidak bisa mengembalikan uang yang diberikan korban. Tidak ada perdamaian yang terjadi antara pelapor dan terlapor. Akhirnya, Satreskrim Polres Bontang melakukan penahanan terhadap tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

