Bankaltimtara

Wujudkan Bontang Sebagai Kota Layak Anak, Polres: Jangan Ragu Lapor ke PPA

Wujudkan Bontang Sebagai Kota Layak Anak, Polres: Jangan Ragu Lapor ke PPA

Salah satu pelaku pelecehan seksual yang dibawa oleh polisi Polres Bontang, Selasa 29 Juli 2025.-Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Kasus terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi. Mayoritas mereka menjadi korban pencabulan dan kekerasan.

Berdasarkan catatan Polres Bontang, di Juli 2025 setidaknya sudah ada tujuh laporan yang masuk ke mereka.

“Bahkan, kemarin malam ada yang datang melapor ke kami lagi. Artinya sudah ada tambahan lagi ini,” kata Kepala Polres Bontang AKBP Widho Anriano, saat konferensi pers di Markas Polres Bontang, Selasa 29 Juli 2025.

Bahkan, sejak Januari - Juli 2025, tercatat sudah ada 33 kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Paling banyak kasus persetubuhan dengan 16 kasus. Lalu pencabulan enam kasus, kekerasan anak 5 kasus.

Ada juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) empat kasus, perzinahan dan penganiayaan masing-masing satu kasus. 

“Dari semua kasus itu, ada yang sudah selesai. Ada juga yang masih dalam proses,” terangnya.

Menurutnya, pelaku dari kasus PPA ini dilakukan oleh orang terdekat. Seperti ayah tiri, om atau orang dekat lainnya.

Seperti halnya kasus yang baru saja mereka rilis ke publik. Yakni kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 14.00, di Homestay Loktuan, Bontang Utara. Pelakunya berinisial S. Tindakan itu ia lakukan dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 200 ribu.

“Awalnya korban berinisial NF lari dari rumah. Dia pergi ke rumah temannya berinisial SL. Ketika itu, SL menyewakan kamar di homestay. Setelah itu, pelaku S yang merupakan teman SL membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 200 ribu,” terangnya.

Setelah itu, tersangka mengajak korban ke Tanjung Limau. Tetapi, tersangka S malah membawa korban ke Samarinda.

Sesampainya di sana, S kembali melakukan perbuatan asusila. Kali ini, S mengancam korban menggunakan pisau untuk mengikuti keinginannya.

“Kami sudah periksa temannya. Tapi, tidak ada sangkut paut dengan perbuatan yang dilakukan S. Sehingga, teman korban itu tidak bisa dijerat pasal apapun. Termasuk pasal turut serta. Jadi, statusnya di sini adalah saksi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: