Bankaltimtara

Kontroversi Parkir VIP Rp 35 Ribu di Bandara Kalimarau, Begini Penjelasan Pengelola dan Pemda

Kontroversi Parkir VIP Rp 35 Ribu di Bandara Kalimarau, Begini Penjelasan Pengelola dan Pemda

Parkiran Bandara Kalimarau.-Azwini-Disway Kaltim

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie mengonfirmasi bahwa pengelolaan parkir bandara memang masuk kategori pajak daerah.

Ia menegaskan, penetapan tarif parkir sepenuhnya menjadi kewenangan pengelola bandara, sementara kewajiban pemerintah daerah hanya pada sisi pajaknya.

BACA JUGA:Pemuda di Bontang Niat Nyuri Motor, Ketahuan, Malah Buang Sabu ke Jalan

“Bapenda tidak mengatur tarif. Itu sepenuhnya ditentukan pengelola bandara. Yang menjadi kewajiban mereka adalah menyetor pajak sebesar 10 persen dari pendapatan parkir ke kas daerah,” terangnya.

Aturan tersebut, kata Djupiansyah, merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Ketentuan itu berlaku tidak hanya di bandara, tetapi juga di rumah sakit, pasar, dan fasilitas publik lain yang menyediakan lahan parkir.

“Teknisnya memang ada di pengelola bandara. Tapi secara prinsip, mereka wajib menyetor 10 persen sebagai kontribusi ke daerah,” tambahnya.

BACA JUGA: 200 Kapal Melintas Tiap Hari, Pelindo Perkuat Investasi Keselamatan di Sungai Mahakam

Djupiansyah memastikan, pajak parkir yang diterima daerah pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, mulai dari infrastruktur jalan hingga layanan dasar yang bisa langsung dirasakan.

“Jadi, berapa pun tarif yang ditetapkan pengelola bandara, 10 persennya wajib disetor ke kas daerah sebagai pajak. Tidak hanya di bandara, pasar, rumah sakit, atau fasilitas publik lain yang mengelola parkir juga wajib membayar pajak serupa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait