Curi Spare Parts Senilai Ratusan Juta Rupiah, Pria di Balikpapan Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pencurian di Balikpapan ditangkap.-IST/ Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pria benisial DG (41) yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), di kawasan Stalkuda Balikpapan Selatan.
Ia pun berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan kejadian pencurian pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Lokasi kejadian berada di Warehouse Mess United Tractors Stalkuda, Jalan Jendral Sudirman No. 52, RT 039, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan,” ungkap Ipda Sangidun melalui keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).
BACA JUGA: Ketahuan Maling Tabung Oksigen, Pria di Paser Ini Sembunyikan Curiannya di Semak-semak
BACA JUGA: Sanga Sanga Darurat Pencurian Sapi Dalam 3 Bulan Terakhir
Dia menerangkan, bahwa aksi pelaku ini mengakibatkan kerugian yang cukup signifikan, mencapai Rp255.353.495,00 dengan hilangnya 11 unit spare parts alat berat.
Sementara untuk modus operandi, menurutnya, pelaku diduga dengan sengaja membobol pintu pengaman gudang.
Tersangka DG akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Saat ini, pelaku pencurian masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Balikpapan Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses pengungkapan kasus ini berjalan lancar berkat kerja keras dan ketelitian dari Unit Jatanras,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

