Bankaltimtara

Gerebek Penjual Miras di Awal Ramadan Polisi Amankan 50 Botol di Teritip Balikpapan Timur

Gerebek Penjual Miras di Awal Ramadan Polisi Amankan 50 Botol di Teritip Balikpapan Timur

Tersangka penjual miras (IS) yang diamankan polisi beserta barang bukti 50 botol miras. -dok Humas Polresta Balikpapan---

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000, pelanggaran terhadap larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana. 

Adapun sanksi pidana bisa berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. Sanksi ini diberlakukan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan menjaga ketertiban masyarakat.

AKP Jajat Sudrajat pun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras terutama di wilayah Balikpapan Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada bulan Ramadan ini.

 

BACA JUGA : Donor Darah Sasar Masjid, PMI Balikpapan Target 50 Kantong per Hari

BACA JUGA : Disdag Balikpapan akan Gelar Operasi Pasar Murah Saat Ramadan 1445 H

 

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran miras. 

“Laporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas jual beli miras di sekitar tempat tinggal. Mari kita ciptakan Ramadhan yang bersih dan damai di Balikpapan,” tutup Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait