Seorang Pria Diamankan Bersama Lima Paket Sabu di Area Penjemuran Ikan Balikpapan Timur
Pelaku HRY saat diamankan Polisi dengan barang bukti sabu.-istimewa/Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial HRY ditangkap di kawasan pesisir Jalan Rekreasi, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, pada Rabu 25 Juni 2025 malam.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi masyarakat, mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tempat penjemuran ikan.
Kepolisian menyampaikan, penindakan dimulai sekitar pukul 22.30 Wita. Tim yang ditugaskan mendatangi lokasi dan mengamati situasi.
Saat itu, seorang pria terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat putih hijau dengan nomor polisi KT 3686 ZQ.
BACA JUGA:Ada yang Ajukan Izin Alih Status Hutan Kota, Pemkot Balikpapan akan Verifikasi
BACA JUGA:Balikpapan Belum Terapkan WFA, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat
Berdasarkan keterangan resmi, petugas mencurigai gerak-geriknya dan melakukan pengejaran.
"Benar pada hari tanggal dan bulan di atas Unit Gakum Sat Polairud Polresta Balikpapan telah mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Rekreasi RT 40 tepatnya di pantai tempat penjemuran ikan sering dijadikan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu," kata Plh Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, Minggu 29 Juni 2025.
"Saat dilakukan pengejaran dan pemeriksaan didapati diduga pelaku menguasai 5 paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang pada awalnya disimpan pada genggaman tangan kanan lalu dibuang di selokan pada saat dilakukan pengejaran," sambungnya.
Selain lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,49 gram, polisi juga mencatat barang bukti lain.
BACA JUGA:Panen Air Hujan Jadi Strategi Baru Hadapi Banjir di Kawasan Rawan Kota Balikpapan
Berupa satu unit telepon genggam merek Realme C3 warna merah serta sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Identitas pria tersebut dijelaskan sebagai warga Jalan Rekreasi, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Proses penindakan di lapangan melibatkan beberapa personel Unit Penegakan Hukum Satpolairud, yakni AKP Sunar, Aiptu Purnomo, Bripka Open, Bripka Rahmudin, Bripda Dodik, dan Bripda Naufal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
