Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK

Jumat 03-01-2025,09:07 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” jelas Afifuddin.

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Berjalan, Usaha Kantin Sekolah Tetap Boleh Buka

BACA JUGA: Selama 2024, Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Rp12,6 Miliar

Afif juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan baru mengenai jadwal pelantikan, meskipun ada penyesuaian waktu terkait proses PHPU.

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.

Pelantikan Serentak

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak untuk memastikan masa pemerintahan berjalan bersamaan.

“Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” katanya di Surabaya, Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA: Saksi Tak Kenali Pelaku dan Jaringan Komunikasi 2G Jadi Tantangan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Paser

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Targetkan Persentase Stunting Tahun 2025 Turun Menjadi 11 Persen

Bima menambahkan bahwa pelantikan pada Maret kemungkinan besar menjadi opsi yang diambil, seiring perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.

“Kira-kira Maret,” tuturnya.

Kategori :