Merasa Direbut Wilayah Kerjanya, Pria di Samarinda Tembak Kepala Saingan dengan Senapan Angin

Sabtu 28-12-2024,21:55 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polresta Samarinda menetapkan MY (33) sebagai tersangka setelah melakukan penembakan menggunakan senapan angin terhadap seorang pria lain yang juga bekerja di bidang jasa labuh.

Peristsiwa penembakan tersebut terjadi di atas kapal tugboat TB Senkhe 25 di perairan Sungai Mahakam, Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wita lalu.

Korban berinisial AA (30) menderita luka di kepala hingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit setempat.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini dipicu akibat konflik perebutan lahan jasa labuh kapal di perairan Sungai Mahakam.

BACA JUGA: Mabuk, Acungkan Samurai ke Warga, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 3,72 Gram, Pria di Sempaja Diringkus

MY (33) bersama tiga rekannya, yakni MZ, IR, dan JN, terlibat cekcok dengan korban. Konflik dipicu oleh klaim MY terhadap jasa labuh kapal di wilayah tersebut.

Korban AA dituduh mengambil jatah minyak dari kapal MLB 01, yang dianggap sebagai wilayah kerja pelaku.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, keduanya dikenal sebagai penyedia jasa pelayanan labuh, seperti mengantar makanan dan kebutuhan lainnya kepada awak kapal yang bersandar di kawasan perairan Sungai Mahakam.

“MY mengklaim kapal tersebut berada di bawah pengawasannya. Keributan terjadi karena korban dan teman-temannya dianggap melanggar wilayah itu,” ujar Ary Fadli dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA: Berawal Dari Teguran, Seorang Kakek di Kukar Lakukan Penikaman

BACA JUGA: Puluhan WBP Rutan Balikpapan Ditransfer ke Lapas Narkotika Samarinda

Pelaku yang merasa iri sebab korban telah mendahului pergerakannya dalam melayani salah satu kapal yang bersandar di wilayah itu.

Persaingan dalam merebut kesempatan jasa pelayanan ini memicu ketegangan antara keduanya.

“Tersangka merasa dirugikan karena menganggap korban mengambil kesempatan yang seharusnya menjadi miliknya. Dari sana, tersangka kemudian mengambil senjata angin miliknya dan menembakkannya ke arah kepala korban,” ujar kapolresta.

Penembakan tersebut menyebabkan luka gores di kepala korban. Beruntung, korban segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sehingga kondisinya kini sudah stabil.

BACA JUGA: Motif Pria Pasang Bearing Motor ke Alat Kelamin Belum Diketahui, Petugas Damkar: Ditanya Diam….

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Karyawan Kafe di Balikpapan, Emosi karena Sering Diejek

Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku segera melaporkan insiden tersebut ke Satpolairud Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (24/12/2024).

Dalam waktu singkat, tersangka MY berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna hitam bercorak loreng hijau-kuning, dan satu unit speedboat Yamaha   bermesin 40 PK berwarna putih, yang digunakan tersangka saat kejadian.

“Senjata angin tersebut adalah milik pribadi tersangka, yang biasa digunakan untuk berburu. Meski dijual bebas, penggunaannya tetap memiliki batasan hukum, dan jelas tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum,” kata Ary Fadli.

BACA JUGA: Balita Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Balikpapan Mendapat Trauma Healing

BACA JUGA: Polda Kaltim Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Balita di Balikpapan

Atas tindakannya, MY dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dapat ditoleransi, apalagi jika melibatkan kekerasan,” pungkasnya.

Kategori :