Mabuk, Acungkan Samurai ke Warga, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Mabuk, Acungkan Samurai ke Warga, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Tersangka (baju tahanan orange) digiring petugas saat diamankan di Mapolresta Samarinda.-istimewa -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Seorang pria di Kota Samarinda membuat warga ketakutan karena aksi nekatnya mengacukan senjata tajam jenis samurai di tengah keramaian, pada Rabu, 25 Desember 2024 malam.

Kejadian yang terekam CCTV ini sempat viral di media sosial, dan menimbulkan keresahan warga Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita. Berkat laporan dari warga dan respons sigap aparat kepolisian, pelaku berinisial KV (45), itu berhasil diamankan tanpa perlawanan.

KV diketahui sedang dalam kondisi mabuk alias terpengaruh alkohol saat berjalan di tengah jalan sambil membawa samurai.

BACA JUGA: Berawal Dari Teguran, Seorang Kakek di Kukar Lakukan Penikaman

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 3,72 Gram, Pria di Sempaja Diringkus

Ia memegang senjata tajam tersebut dan mengarahkannya ke arah warga sekitar, sehingga menyebabkan kepanikan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyaksikan pelaku membawa senjata tajam di tempat umum. Perilaku ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah warga. Petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Ary Fadli dalam keterangan pers di Polresta Samarinda, Jumat (27/12/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengungkap beberapa faktor yang memicu tindakan pelaku, yakni berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

“Pelaku mengakui bahwa ia dalam kondisi mabuk akibat konsumsi alkohol. Selain itu, terdapat perselisihan terkait perebutan lahan parkir yang memperkeruh situasi hingga berujung pada tindakan tersebut. Karena dia merasa kepemilikan lahan parkirnya terancam," jelas Ary Fadli.

BACA JUGA: Sudah Selesai 85 Persen, Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung pada April 2025

BACA JUGA: RSUD AWS Samarinda Lakukan Transformasi Digital

Setelah melampiaskan emosinya, pelaku menyembunyikan samurai di samping bangunan guest house di sekitar lokasi.

Beruntungnya, tim gabungan dari Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti samurai malam itu juga.

Atas tindakannya, KV dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum adalah pelanggaran serius, apalagi jika digunakan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: