SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Menjelang pergantian tahun, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat (27/12/2024) malam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra memimpin sidak itu bersama beberapa perangkat daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Rombongan ini memeriksa kelengkapan perizinan dari beberapa THM yang disidak, mulai dari izin operasional sampai dokumen penting lain, seperti izin penjualan minuman beralkohol dari golongan A hingga C. “Ini menjadi tugas dewan memastikan Samarinda tetap kondusif,“ ucap Samri.
Sidak pertama dilakukan di THM Muse yang berlokasi di Jalan Mulawarman pukul 22.15 Wita. Tim memeriksa dokumen perizinan serta label izin pada botol minuman beralkohol yang dijual.
BACA JUGA: Mabuk, Acungkan Samurai ke Warga, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Sudah Selesai 85 Persen, Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung pada April 2025
“Pemeriksaan ini hal wajar, karena rutinitas yang setiap tahun diadakan. Natal sudah selesai, dan sekarang kami bersiap untuk menyambut perayaan tahun baru. Agar semua kondusif, aman dan nyaman,” bebernya.
Lokasi berikutnya yang disasar berada di Jalan Pelabuhan, yaitu Sinar Karaoke dan Mega Dangdut (MD) Entertainer.
Setelah itu, Inspeksi ini dilanjutkan ke Dejavu di Jalan Panglima Batur, dan terakhir di Angel’s Wing, tempat hiburan yang baru diresmikan beberapa pekan lalu.
Samri juga mengapresiasi sebagian besar THM yang telah mematuhi aturan, meski terdapat beberapa izin yang masih dalam proses perpanjangan.
BACA JUGA: Dibantai di Kandang Sendiri, Borneo FC Ditundukkan Persik Kediri 0-4
BACA JUGA: Enggak Main-Main, Pemkot Samarinda Siapkan Alat Senilai Rp 10 M Atasi Limbah Sampah
“Secara umum, keseluruhan THM yang disidak malam ini aman berdasarkan laporan dari DPMPTSP,” ungkap Samri.
Namun, ada salah satu tempat yang ditegur pasal perizinannya, yaitu Sinar Karaoke. Tempat usaha ini menerima teguran karena belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
Manajemen Sinar Karaoke mengklaim, bahwa izin tersebut sedang dalam proses. Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD memberikan waktu hingga tiga bulan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan.
“Kami akan memantau progresnya untuk memastikan pernyataan dari manajemen dipenuhi,” tegas Samri.
BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Kritik Konsep Efisiensi Prabowo
BACA JUGA: BGN Ingatkan Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Waspadai Surveyor Palsu!
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya dari DPMPTSP Samarinda, Chaeruddin menjelaskan, tak ada perbedaan dalam persyaratan yang wajib dipenuhi setiap THM, baik skala kecil atau besar.
Namun, ada arahan khusus dari wali kota untuk mempercepat proses paling lambat tiga bulan.
Dalam memperoleh izin usaha THM beroperasi, ada beberapa tahap perizinan yang wajib dipenuhi persyaratannya.
Mulai terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu mendapat lampiran klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
BACA JUGA: Waspada! Malware Infeksi Ponsel Android, Ini Tandanya Serta Cara Mencegahnya
Setelah itu, sebelum izin penjualan minuman beralkohol terbit, harus ada surat keterangan penjualan langsung sebagai persyaratan awal dijalankan.
“Kalau IPTMB (izin penjualan tempat minuman beralkohol) ada, berarti semua lengkap sebenarnya. Jika ada yang masih berproses atau tengah masa perpanjangan bisa tetap beroperasi,” paparnya.