Pisau tersebut digunakan tersangka untuk berusaha menikam temannya.
BACA JUGA: Cara Mudah Beli Token Listrik melalui Aplikasi BRImo
BACA JUGA: Selamat! Maarten Paes Raih Penghargaan Save Of The Year MLS 2024
Meskipun belum sempat menghasilkan serangan yang fatal, aksi tersangka menghasilkan beberapa luka sayatan di bagian tubuh korban.
“Pada awalnya mereka berkelahi dengan tangan kosong, tapi tersangka akhirnya mengambil pisau untuk melukai korban,” ungkap AKP Gatot Siswanto.
Beruntung, serangan tersebut tidak menyebabkan luka tusukan yang parah.
Namun, akibat pertarungan itu, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
BACA JUGA: QRIS BRI Membuat Transaksi Lebih Mudah
BACA JUGA: Prosedur Serta Info Lelang di BRI Mudah, Tinggal Klik, Informasi Dapat
Luka yang dialami korban meliputi bagian kepala, kaki, dan bahu akibat pukulan, serta luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya akibat terkena pisau.
Setelah menerima laporan kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk mengantisipasi adanya risiko lebih lanjut.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
“Tindakan tersangka sudah sangat membahayakan. Kami mengamankan dia di Mapolsek agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan lebih banyak pihak,” tegas AKP Gatot Siswanto.
BACA JUGA: Dispora Kaltim Gelar Seminar Kepemimpinan Pemuda, Fokus Pemahaman Demokrasi dan Partisipasi Pemilu
BACA JUGA: Batas Usia Maksimal pada Lowongan Pekerjaan Dikeluhkan, Disnaker Balikpapan: Tidak Ada Aturan Resmi
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.