Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari kekerasan, terutama di bawah pengaruh alkohol.
“Semoga ini jadi pelajaran penting bagi warga lainnya untuk lebih menjaga diri, terutama saat berada di tempat umum,” tandasnya.