KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Konsumsi minuman beralkohol atau miras terbukti membawa masalah.
2 pria di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terlibat adu mulut, hingga berujung adu fisik saat berada di bawah pengaruh alkohol.
Kini pria berinisial S (40), warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024 malam, usai terjadi keributan di salah satu tempat karaoke di kawasan Muara Badak.
BACA JUGA: Margarito Kamis Menilai Keputusan PTTUN Banjarmasin Dapat Merugikan Paslon Lain
BACA JUGA: Residivis Sabu Tertangkap Lagi di Balikpapan
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto mengungkap kronologi kejadian ini.
Tindak pidana penganiayaan ini bermula saat S dan korban, yang sama-sama bekerja sebagai penjaga malam, sedang menikmati waktu santai bersama.
Mereka nongkrong di tempat karaoke sambil mengonsumsi miras (minuman keras).
Di bawah pengaruh miras, suasana nongkrong yang awalnya tenang, berubah menjadi perselisihan ketika korban dan tersangka mulai saling ejek.
BACA JUGA: Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
BACA JUGA: Tim Aligator Polres Kukar Tangkap Pelaku Curanmor di Tenggarong
“Saat itu mereka memang saling ejek, mungkin karena pengaruh alkohol, jadi mudah tersinggung,” jelas AKP Gatot Siswanto, Kamis (31/10/2024).
Perselisihan antara tersangka dan korban pun semakin memanas dan berujung pada pertengkaran fisik.
Tersangka yang merasa terdesak, mengambil tindakan agresif dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya untuk melukai korban.