Residivis Sabu Tertangkap Lagi di Balikpapan
Tersangka ES (41) residivis sabu berhasil ditangkap beserta barang bukti.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial ES (41), residivis dari Kelurahan Baru Ilir, diringkus Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ES dilakukan pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Adil Makmur, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di area tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dengan mengawasi pergerakan mencurigakan dari target," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, yang disampaikan melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendik Winarto, pada Kamis (31/10/2024).
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Kampanye, Polisi Kawal Mobilitas Konvoi Kampanye Paslon di Kaltim
BACA JUGA:Dugaan Penghalangan Kampanye Paslon 02 di Balikpapan, Proses Ditangani Kepolisian
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menangkap ES dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Paket pertama memiliki berat 0,30 gram, sementara paket kedua seberat 0,31 gram. Keduanya disimpan dalam plastik flip bening yang ditemukan di kantong belakang sebelah kiri serta kantong depan sebelah kanan pada celana jeans panjang biru yang dikenakan ES.
“Barang bukti ditemukan di saku belakang dan saku depan celana yang dikenakan tersangka,” tambah Ipda Hendik.
Ketika diinterogasi, ES mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Diduga Akibat Kunci Tertinggal Satu Motor Raib di Balikpapan
BACA JUGA:Insiden Pelajar Tenggelam di Pantai Manggar, Polisi Ingatkan Pengunjung Taati Aturan
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hendik.
Dengan demikian, Hendik menegaskan bahwa ES terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: