Bankaltimtara

PN Balikpapan Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kasus Sabu 52 Kilogram

PN Balikpapan Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kasus Sabu 52 Kilogram

Sidang kasus narkotika yang menjerat terdakwa Rustam dan Norhidayat, yang digelar di Ruang Sidang Tirta, PN Balikpapan, pada Selasa (6/1/2026).-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 52,8 kilogram, digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Selasa (6/1/2026) sore.

Sidang kasus yang menjerat 2 terdakwa atas nama Rustam dan Norhidayat ini dimulai sekitar pukul 15.45 Wita. 

Berdasarkan pantauan Nomorsatukaltim, kedua terdakwa hadir lengkap mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Sidang vonis untuk kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Kedua terdakwa tampak didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Sita 20,3 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2025

BACA JUGA: Tiap Tahun Kasus Naik, BNNP Kaltim Sita 42 Kilogram Sabu Sepanjang 2025

Dalam vonisnya, majelis hakim yang dipimpin oleh, Zaufi Amri, sepakat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa yang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menjadi perantara jual beli, pemufakatan jahat, narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram. Dua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup,” tutur hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai bahwa penjatuhan hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terlalu berat. Mengingat pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah berakhir.

Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim, terdakwa bukan sebagai bagian atau jaringan bos narkotika yang hingga kini masih DPO.

BACA JUGA: Sepanjang 2025, Polres Berau Ungkap 124 Kasus Narkoba dan Sita 13,8 Kg Sabu

BACA JUGA: Kasus Narkoba di Kaltim Turun, Tapi Jumlah Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Naik

“Penjatuhan hukuman mati hanya di tingkat kesalahan paling tinggi dan dampak sosial yang serius serta peran sentral dalam peredaran gelap narkotika,” tambah hakim anggota, Imran Marannu.

Usai membacakan vonis, hakim ketua mempersilakan terdakwa untuk kembali berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait