Bankaltimtara

TWAP Samarinda Temukan Dokumen Dua Proyek Gedung Tidak Sesuai Aturan

TWAP Samarinda Temukan Dokumen Dua Proyek Gedung Tidak Sesuai Aturan

Gedung 12 Lantai yang terletak di jalan Abul Hasan yang ditinjau TWAP Samarinda.-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen perizinan pada dua proyek pembangunan gedung, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 6 Desember 2026.

Ketua TWAP Samarinda, Saparudin, mengatakan peninjauan dilakukan di dua lokasi.

Yakni sebuah bangunan 12 lantai di depan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda serta bangunan milik PT Station Sumber Makmur Jaya.

“Kita meninjau dua lokasi pembangunan, satu gedung 12 lantai di depan UINSI dan satu lagi milik PT Station. Dari hasil peninjauan awal dan pemeriksaan dokumen, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Saparudin.

BACA JUGA:Dishub Samarinda Kembali Tertibkan Parkir Kontainer, Kali Ini Puluhan Kendaraan di Palaran Digembosi

TWAP kemudian meminta pihak pemilik gedung di depan UINSI untuk menyerahkan salinan dokumen perizinan, guna dikaji lebih lanjut bersama tim teknis Pemerintah Kota Samarinda.

Tim teknis tersebut melibatkan unsur Dinas PUPR, Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:Persoalan Tempias Hujan di Pasar Pagi Tidak Sempat Masuk Perencanaan Pembangunan

“Kami akan melakukan kajian lebih mendetail dan mendalam. Setelah itu, baru kami memberikan catatan-catatan kepada pemilik kedua bangunan,” katanya.

Saparudin menjelaskan, pada bangunan milik PT Station ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara gambar teknis yang disampaikan ke Cipta Karya dengan kondisi bangunan di lapangan.

TWAP berencana menurunkan kembali tim untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kalau nanti benar-benar tidak sesuai, maka hasil peninjauan ini akan kami laporkan kepada Wali Kota Samarinda,” ujarnya.

Menurut Saparudin, pemerintah pada prinsipnya meminta agar seluruh pembangunan gedung mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dishub Samarinda Gembosi Ban Kontainer Parkir Liar di Kawasan Jembatan Mahulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait