BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polresta Balikpapan lakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 13,35 gram.
Barang bukti tersebut berhasil didapatkan dari seorang pengedar berinisial A, yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), pada Kamis (29/8/2024), dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu dengan air, lalu tersangka yang dihadirkan turut membuang barang bukti tersebut di westafel.
BACA JUGA : Pj Bupati PPU Makmur Marbun Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM Pilkada
BACA JUGA : Berani Banget, Istri di Kukar Viralkan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Suami Sendiri
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan bahwa proses pemusnahan barang bukti sabu tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, diantaranya yakni Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, dan Kasat Tahti Polresta Balikpapan, AKP Beny.
“Tak ketinggalan, Kasi Propam beserta anggotanya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta penasihat hukum turut memantau jalannya pemusnahan,” ujar Ipda Sangidun.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Duet Maut Bandar Sabu di Selerong Diringkus Polres Kukar
"Kami melarutkan sabu dalam air hangat dan setelah proses pengadukan, air tersebut dibuang," tuturnya.
Meskipun sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sejumlah kecil masih disimpan sebagai sampel untuk keperluan pembuktian dalam persidangan.
"Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Ipda Sangidun.