Satgas ONM Sepaku Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Pelaku dan Puluhan Paket Sabu Disita Petugas

Senin 22-04-2024,16:01 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Iqbal A.

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku ungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Melalui Satgas Operasi Nusantara Mahakam (ONM) jaringan narkoba jenis sabu-sabu telah diungkap dalam operasi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kamis (18/4/2024).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Artanto.

Menurut keterangannya, operasi penangkapan ini berawal dari kecurigaan Satgas ONM Pospam Desa Sukaraja saat melakukan patroli rutin. Kecurigaan mereka tertuju pada seorang pria berinisial BR yang berada di sebuah warung.

Baca Juga:

Meski Kalah, Borneo FC Tetap Jadi Champhions Reguler Series Liga 1

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa BR tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan pengedar lainnya melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Kombes Pol Artanto, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim Reskrim Polsek Sepaku pun lalu mengamankan BR. Dan setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian meringkus 3 orang pelaku lainnya, yaitu AR (40), KM (43), dan AA (24).

"Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari kecil, sedang, hingga besar," jelas Kombes Artanto.

Baca Juga:

Ketua LMAKB Ajak Tokoh Kaltim Sudahi Polemik 'Gubernur Kurang Lobi'

Ia merincikan lebih lanjut bahwa puluhan paket sabu tersebut terdiri dari 8 paket kecil, 9 paket sedang, dan 3 paket besar. Kemudian seluruh barang bukti beserta keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sepaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Artanto pun juga mengimbau pada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi, terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih.

"Proses hukum terhadap para pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kombes Artanto. (*)

Kategori :