Si PETA BERAU, Strategi Cerdas Pemkab Atasi Masalah Lahan Skala Kecil Secara Tertib dan Transparan
Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa pertanahan, Dinas Pertanahan Kabupaten Berau Kamsiah.-Azwini/Disway Kaltim-
“Misalnya Dispora butuh lahan untuk lapangan sepak bola, mereka harus buat dulu dokumen perencanaan sesuai juknis yang sudah disusun. Di situ diatur apa saja yang harus dilengkapi sejak awal,” ujar Kamsiah.
Dalam hal penetapan harga, Si PETA BERAU juga membentuk Tim Fasilitasi Keberatan, yang berfungsi menjembatani proses musyawarah antara pemerintah dan pemilik lahan.
Tim ini dibentuk melalui SK resmi dan akan memediasi bila terjadi ketidaksepakatan harga.
“Musyawarah penetapan harga itu sangat krusial. Kalau belum ada kesepakatan, proses tidak bisa jalan. Tim fasilitasi hadir untuk mencari titik temu,” jelas Kamsiah.
Sebagai penunjang, Kamsiah turut mengembangkan sistem digital e-Tanah berbasis WebGIS (Geographic Information System).
Dilengkapi fitur sistem informasi pengadaan tanah. Sistem ini menyajikan data lahan, peta lokasi, hingga arsip dokumen yang dapat diakses oleh OPD maupun masyarakat di tingkat kelurahan dan RT.
“Melalui e-Tanah, proses pengadaan bisa dipantau semua pihak. Data terbuka dan terintegrasi,” tambahnya.
Terkait pemetaan tanah, ia menegaskan pentingnya kejelasan sumber dan proses perolehan data.
Hal ini menjadi dasar untuk menjamin validitas informasi dan menghindari tumpang tindih dengan aset lain.
Dia menyebut Si PETA BERAU juga diarahkan agar selaras dengan program-program pemerintah melalui koordinasi bersama Bapelitbang.
“Sumber data harus jelas, proses perolehannya juga harus tercantum. Si PETA BERAU ini juga kita arahkan agar mengakomodasi program pemerintah melalui Bapelitbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamsiah menjelaskan bahwa pihaknya turut berperan aktif sebagai bagian dari keanggotaan dalam satu data, guna memastikan informasi yang digunakan dalam proses pengadaan tanah dapat dipertanggungjawabkan.
Mengingat proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kantor Pertanahan dan surveyor berlisensi dalam pengukuran bidang.
“Dalam pengukuran peta bidang, kami pasti melibatkan Kantor Pertanahan dan surveyor berlisensi, karena mereka yang memiliki keahlian dan kewenangan resmi dalam hal itu,” jelas Kamsiah.
Untuk mendukung efektivitas program, Kamsiah mengaku pihaknya secara konsisten melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

