Bankaltimtara

DPRD Kaltim Jadwalkan Pembahasan Hak Angket 4 Mei, Tunggu Inisiator Resmi

DPRD Kaltim Jadwalkan Pembahasan Hak Angket 4 Mei, Tunggu Inisiator Resmi

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim membahas tuntutan Aksi 214.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kalimantan Timur menjadwalkan pembahasan lanjutan terkait tuntutan aksi 214, termasuk wacana penggunaan hak angket, pada 4 Mei 2026. 

Juru bicara Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan (rapim) yang telah digelar secara tertutup.

“Sepakat nanti tanggal 4 Mei akan diadakan kembali rapat unsur pimpinan dan pimpinan AKD. Jadi di situ lebih lengkap lagi, lebih luas lagi dan kita lebih serius menyikapi isu-isu atau tuntutan di aksi 214,” ungkapnya, Kamis malam, 30 April 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan hak angket belum mencapai tahap akhir karena masih harus melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

BACA JUGA: Hak Angket Belum Diputuskan, DPRD Kaltim Masih Melakukan Kajian di Internal

“Belum final karena banyak mekanisme tahapan yang harus kita ketahui bersama, hak angket diselenggarakan ketika syaratnya minimal ada dua fraksi dan anggota 10, ada pengusul dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menurut Subandi, salah satu kendala utama saat ini adalah belum adanya fraksi yang secara resmi mengajukan diri sebagai inisiator.

“Kalau kita sederhanakan bunyi aturan, minimal 10 orang terdiri lebih dari satu fraksi atau dua. Tapi sampai saat ini belum ada partai yang jadi inisiator, nah ini akan kita bahas lebih dalam di tanggal 4 Mei,” katanya.

Ia menambahkan, proses pengajuan hak angket tidak bisa dilakukan secara cepat karena membutuhkan komunikasi politik lintas partai.

BACA JUGA: Bantah Pemborosan, Rudy Mas'ud Sebut Belanja Pemprov Kaltim Terus Ditekan sejak Menjabat

“Kalau belajar dari pengalaman selama ini hak angket interpelasi itu memang prosesnya panjang karena melibatkan partai politik. Tentunya tidak mungkin kita bersuara, harus diakui kita punya parpol ada komunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim, Hur Hadi, menegaskan penjadwalan rapat pada 4 Mei bukan bentuk penundaan, melainkan menyesuaikan kalender kerja dewan.

“Penentuan tanggal 4 Mei itu adalah rapat terdekat kami. Jadi jangan sampai ada istilah memolorkan,” ujar Nur Hadi.

Ia menjelaskan, rapat tersebut menjadi hari kerja pertama setelah rangkaian libur nasional dan akhir pekan di awal Mei.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: